• Home
  • Posts RSS
  • Comments RSS
  • Edit
Blue Orange Green Pink Purple

featured-content


Mau punya buku tamu seperti ini?
Klik di sini
[tutup]

Hukum Islam Tentang Muamalah


A.     SISTEM PERBANKAN YANG ISLAMI
a.      Pengertian sistem perbankan yang islami
                Sistem perbankan yang islami maksudnya adalah sistem perbankan berdasar dan sesuai dengan ajaran islam yang dapat dirujukkan kepada Al-Qur’an dan Hadis. Aktor utama pengelolaan sistem perbankan yang islami ini biasanya dikenal dengan nama bank islam (bank syariah).
                Bank islam berarti bank yang tata cara beroprasiannya berdasarkan tata cara bermuamalah secara Islami, yakni mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.Sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UUNo 7 tahun 1992 tentang perbankan syari’ah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarakan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
                Bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam. Dalam kegiatan usahanya, bank islam menghindari sistem bunga yang dianggap rente yang hukumnya haram. Untuk itu bank islam mendasarkan dirinya kepada dan mempraktikkan ajaran-ajaran islam tentang muamalah.
                Bank-bank islam banyak didirikan di berbagai negara di dunia ini. Contohnya seperti di Mesir telah didirikan bank islam dengan nama Bank Sosial Nasser tepatnya di Kairo pada tahun 1971, di Dubai telah didirikan bank Islam Dubai pada tahun 1975, dan di Jedah, Saudi Arabia, telah didirikan sebuah bank islam dengan nama Islamic Development Bank yang didukung lebih dari 40 negara muslim pada tanggal 20 oktober 1975. Negara-negara lain yang sudah mendirikan bank islam antara lain Bahrain, Yordania, Turki, Bangladesh, Kuwait, Iran, Malaysia, dan Indonesia.
                Bank Islam di Indonesia didirikan atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak-pihak lain dan diberi nama Bank Muamalat Indonesia, yang mulai beroperasi pada tanggal 1 mei 1992.
b.      Sejarah sistem perbankan yang islami
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist.] Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.

c.      Prinsip perbankan syariah

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Bank Islam
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah


B.      SISTEM ASURANSI YANG ISLAMI
                Menurut pengertian bahasa, kata asuransi (yang bahasa Arabnya At- Ta’min) berarti pertanggungan. Menurut istilah, asuransi adalah akad (perjanjian) antara penanggung (perusahaan asuransi) dan yang mempertanggungkan sesuatu  (peserta perusahaan asuransi). Peserta perusahaan asuransi dalam periode tertentu (misal setiap bulannya) berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi, yang besarnya sesuai dengan perjanjian antara keduanya. Sedangkan kewajiban perusahaan asuransi ialah memberikan sejumlah uang kepada peserta asuransi yang besarnya dan waktunya sesuai dengan perjanjian (polis).
                Asuransi termasuk bidang muamalah yang belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, pada masa khulafa’ur-Rasyidin, pada masa kebangkitan islam, bahkan pada masa pembukuan fikih Islam.asurnsi muncul pada kir-kira abad ke-14 Masehi.
                Ulama fikih sepakat bahwa asuransi dibolehkan dengan catatan cara kerjanya sesuai dengan ajaran Islam., yaitu ditegakkannya prinsip keadilan, dihilangkannya unsur untung-untungan (maisir), perampasan hak dan kezaliman serta bersih dari riba.
                Bentuk asuransi yang cara kerjanya sesuai dengan ajaran islam, misalnya asuransi tolong-menolong (At-Ta’min at Ta’awun). Para peserta asuransi bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Sedangkan perusahaan asuransi berkewajiban menyerahkan sejumlah uang kepada peserta asuransi yang mengalami musibah, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan seluruh peserta asuransi. Musibah dimaksud misalnya: kecelakaan, kematian, kebakaran, kebanjiran, kecurian, dan hal lain sesuai kesepakatan bersama.
                Perusahaan asuransi boleh memutar  seluruh uang para peserta asuransi yang telah terkumpul asal diketahui dan disetujui oleh seluruh peserta asuransi dan uang itu diputar dengan cara yang halal sesuai dengan ajaran islam. Pegawai-pegawai perusahaan asuransi juga berhak memperoleh upah dan jerih-payahnya mengola perasuransian, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan seluruh peserta asuransi dan dananya diambil dari keuntungan memutar uang para peserta asuransi atau dari para peserta asuransi sendiri.
·        Dalil naqli tentang asuransi

*      وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dlm (mengerjakan) kebajikan & takwa, & jangan tolong-menolong dlm berbuat dosa & pelanggaran.” (Al-Ma`idah: 2)

*      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dgn jalan yang batil, kecuali dgn jalan perniagaan yang berlaku dgn suka sama-suka di antara kalian.” (An-Nisa`: 29)

                Allah SWT berfirman, “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
·         Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
a.       Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
· Asuransi sama dengan judi
· Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti.
· Asuransi mengandung unsur riba/renten.
· Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
· Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
· Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
· Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
II. Asuransi konvensional diperbolehkan Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas
Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
· Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
· Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
· Saling menguntungkan kedua belah pihak.
· Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
· Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
· Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
· Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.

III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui.
Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)Asuransi syariah
·         Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
2. Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
3. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
4. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
5. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
6. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

·         Manfaat asuransi syariah
Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
1. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
2. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
3. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
4. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
5. Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
6. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
7. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
8. Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).Perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.



C.       HIKMAH KERJA SAMA EKONOMI YANG ISLAMI
                Apabila kerja sama ekonomi yang islami ini betul-betul diterapkan dalam kehidupan masyarakat, tentu banyak hikmah dan manfaat yang dapat diambil. Berikut ini beberapa hikmah dan manfaat kerja sama ekonomi yang islami, yaitu :.
a)       Kerja sama ekonomi yang islami mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antar umat islam..
b)     Anjuran kepada kebaikan dengan dikerjakan langsung, atau memfasilitasinya yaitu dengan kerjasama ekonomi yang islami. Rasulullah saw menganjurkan syafaat atau memfasilitasi orang lain untuk berbuat baik. Dengan melakukan kerjasama ekonomi kita mengikuti anjuran Rasulullah Saw.
c)       Kerjasama ekonomi yang islami merupakan wujud kerja sama antar sesama manusia. Dalam Islam, dapat dijumpai ajaran-ajaran yang mengandung masalah keluarga, perekonomian, kriminalitas, kerukunan hidup umat beragama, pengadilan, dan kenegaraan. Semua itu menggambarkan bahwa ajaran Islam mengatur kerja sama antara sesama manusia.




Read More 0 komentar | Diposting oleh NURFAIDA JAMAL edit post
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Color Paper

  • About
      About me. Edit this in the options panel.
  • NURFAIDA's BLOG

    Labels

    • Karangan (5)
    • Pengetahuan (6)
    • Puisi (3)

    Blog Archive

    • ► 2021 (1)
      • ► Juli (1)
    • ► 2020 (1)
      • ► Juni (1)
    • ► 2015 (1)
      • ► November (1)
    • ▼ 2013 (8)
      • ► Agustus (3)
      • ► Juni (1)
      • ► Mei (1)
      • ► April (2)
      • ▼ Maret (1)
        • Hukum Islam Tentang Muamalah
    • ► 2012 (14)
      • ► Juni (14)

    Pages

    • Beranda

    Total Tayangan Halaman

    Diberdayakan oleh Blogger.

    Popular Posts

    • SEJARAH BUSANA
      assalamu alaikum ... hari ini saya akan nge-post tugas mulok saya. pergunakan sebaik mungkin yah! BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Bela...
    • PROSES PEMBENTUKAN MINYAK BUMI
      Salah satu teori terjadinya minyak bumi adalah teori “dupleks”. Menurut teori ini, minyak bumi terbentuk dari jasad renik yang berasal dar...
    • TITRASI BASA KUAT OLEH ASAM KUAT
      A.    Pengertian Titrasi - Titrasi adalah suatu metode penentuan kadar (konsentrasi) suatu larutan dengan larutan lain yang telah diketa...
    • Kegiatan Lain di luar Jam Pelajaran
      KEGIATAN SIMPEL DI LUAR JAM PELAJARAN   “we masa toh tadi malam mimpika, samaka Mia dance lagunya Idola cilik, hahaha”. “haha...
    • PERBEDAAN
      karya Nurfaida Bagaikan langit dan bumi Bagaikan air dan api Bagaikan minyak dan air Laut bening tak ber-ikan Taman hijau tak berbung...
    • FOTO KELAS X.2 SMA NEGERI 1 SUNGGUMINASA 2011
    • CURHATAN
      Kamu kuliah di kedokteran saja mumpung ada biayanya!                 Kemaren-kemaren saya ngerasa, saya adalah orang paling beruntung. Te...
    • PITA (oPIni dan fakTA)
      Pujian yang bikin sakit hati Hmm, seharusnya pujian itu harus selalu menyenangkan seseorang tapi, berkat ada orang yang salah kapra, sen...
    • RESEP
      MIE KERING (MIE TITI)           Mie kering merupakan salah satu makanan favorit saya. Saya pernah bikin sendiri tapi dibantu mama sih...
    • KUIS KONSEP DAN FENOMENA KUANTUM
      Untuk mengerjakan kuis klik link

    Followers

    About Me

    Foto Saya
    NURFAIDA JAMAL
    Lihat profil lengkapku

    Blogroll

    Blog Archive

    • ►  2021 (1)
      • ►  Juli (1)
    • ►  2020 (1)
      • ►  Juni (1)
    • ►  2015 (1)
      • ►  November (1)
    • ▼  2013 (8)
      • ►  Agustus (3)
      • ►  Juni (1)
      • ►  Mei (1)
      • ►  April (2)
      • ▼  Maret (1)
        • Hukum Islam Tentang Muamalah
    • ►  2012 (14)
      • ►  Juni (14)

    Blogger templates

    Blogger news

    GOOGLE TRANSLATE

    Twitter icon

    FaidaRV

    Loading..
  • Search






    • Home
    • Posts RSS
    • Comments RSS
    • Edit

    © Copyright NURFAIDA's BLOG. All rights reserved.
    Designed by FTL Wordpress Themes | Bloggerized by FalconHive.com
    brought to you by Smashing Magazine

    Back to Top