• Home
  • Posts RSS
  • Comments RSS
  • Edit
Blue Orange Green Pink Purple

featured-content


Mau punya buku tamu seperti ini?
Klik di sini
[tutup]

PENANTIAN

Karya Nurfaida

Jantungku mengalami sistole seketika kau menyapaku
Omatidium ku seketika bekerja saat menerima cahaya cintamu
Aku dinding sel yang menunggu kau menyerap air cintaku
sehingga berada dalam keadaan tagor
            Relakah kau mendonorkan hatimu untukku?
            Sudihkah kau menyerap ileum penyerap makanan cintaku?
Jika kau adalah otak kanan,
Dan aku otak kecil
Jembatan varol cinta kita akan menyatukan
            Aku adalah aerob yang membutuhkan oksigen cintamu untuk bernapas
            Kau adalah ekstensor pelurus sendi cintaku
            Akan ku tunggu kau
            Walau sampai 10 lingkaran tahun berlalu

Read More 0 komentar | Diposting oleh NURFAIDA JAMAL edit post

PROSES PEMBENTUKAN MINYAK BUMI


Salah satu teori terjadinya minyak bumi adalah teori “dupleks”. Menurut teori ini, minyak bumi terbentuk dari jasad renik yang berasal dari hewan atau tumbuhan yang telah mati. Jasad renik tersebut terbawa air sungai bersama lumpur dan mengendap di dasar laut. Akibat pengaruh waktu yang mencapai ribuan bahkan jutaan tahun, suhu tinggi, dan tekanan oleh lapisan diatasnya, jasad renik berubah menjadi bintik-bintik dan gelembung minyak atau gas.
            Lumpur yang bercampur dengan jasad renik tersebut kemudian berubah menjadi batuan sedimen yang berpori, sementara bintik minyak dan gas yang terbentuk dari plankton bergerak “merembas” ke tempat yang bertekanan rendah dan terakumulasi pada daerah perangkap (“trap”) yang merupakan batuan kedap.
            Pada daerah perangkap tersebut gas alam, minyak, dan air terakumulasi sebagai deposit minyak bumi. Rongga bagian atas merupakan gas alam kemudian bagian minyak mengambang di atas deposit air.
            Minyak bumi terbentuk melalui proses yang sngat lama, sehingga minyak bumi di kelompokkan sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Oleh sebab itu, penggunaan minyak bumi harus tepat guna dan hemat.
            Sumber (deposit) minyak bumi di Indonesia umumnya terdapat di daerah pantai atau lepas pantai, yaitu pantai utara Jawa (Cepu,Wonokromo,Cirebon), daerahSumatera bagian utara dan timur (Aceh,Riau) , daerah Kalimantan bagian timur (Tarakan,Balikpapan), dan daerah Papua.
            Minyak dari daerah pengeboran umumnya diangkut dan diolah di tempat-tempat pengilangan minyak atau diekspor langsung sebagai minyak mentah. Tempat  pengilangan minyak di Indonesia, antara lain Pangkalan Brandan dengan kapasitas olah 5000 barel/hari, Plaju dan Sungai Gerong (132.500 barel/hari), Dumai dan Sungai Pekning (170.000 barel/hari) , Cilacap (3000.000 barel/hari), Balongan Cirebon.

Read More 0 komentar | Diposting oleh NURFAIDA JAMAL edit post

SEJARAH BUSANA

assalamu alaikum ...
hari ini saya akan nge-post tugas mulok saya. pergunakan sebaik mungkin yah!

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Busana berasal dari bahasa sansekerta "bhusana" yang berati pakaian. Busana merupakan segala sesuatu yang dipakai manusia mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki. Busana yang kita kenakan sekarang merupakan perkembangan dari busana dasar . Dengan melalui makalah mengenai sejarah busana ini,kita bisa mengetahui penjelasan tentang awal adanya busana dasar tersebut sehingga seperti busana yang kita kenakan sekarang pada masa ini.
B.   Tujuan
a.      menjelaskan sejarah busana
b.      menyebutkan tujuan berbusana
C.    Rumusan Masalah

a.      Bagaimana sejarah busana?
b.      Apa sajakah tujuan berbusana?









BAB II
ISI
A.   Sejarah Busana
Busana berasal dari bahasa sansekerta "bhusana" yang berati pakaian. Busana merupakan segala sesuatu yang dipakai manusia mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki. Pada zaman pra sejarah, manusia belum mengenal busana seperti sekarang. manusia memakai kulit binatang, tumbuh- tumbuhan untuk menutupi tubuh mereka. manusia purba yang hidup di daerah dingin menutupi tubuhnya dengan kulit binatang, misalnya kulit domba yang berbulu tebal. sedangkan manusia purba yang hidup di daerah panas, melindungi tubuh mereka dengan memanfaatkan kulit pepohonan yang direndam terlebih dahulu lalu dipukul - pukul dan dikeringkan. selain itu mereka juga menggunakan dedaunan dan rumput. Sebelum mengenal tenunan, manusia pada zaman dahulu mengenakan pakaian hanya pada bagian-bagian tertentu saja, seperti pada bagian dada atau pada lingkar pinggang atau panggul. Bahan yang digunakan didapat dari lingkungan sekitar, baik berupa kulit binatang, kulit batang bahkan daun. Fungsinya juga hanya sebagai penutup bagian tertentu pada tubuh.
Manusia purba sudah mengenal penggunaan aksesoris, mereka menggunakan kerang, biji - bijian, dan taring binatang yang disusun sedemikian rupa menjadi asesoris seperti kalung, gelang, dll. Pemakaian asesoris pada jaman purba lebih ditekankan kepada fungsi kepercayaan atau mistis. menurut kepercayaan mereka, dengan memakai benda - benda tersebut dapat menunjukkan kekuatan atau keberanian dalam melindungi diri dari roh - roh jahat dan agar selalu dihormati. cara lain yang dilakukan yaitu dengan membubuhkan lukisan di tubuh mereka yang dikenal dengan "tattoo".Walaupun sudah mengenal bentuk tapi bentuknya sederhana dengan wujud geometris yaitu segi empat atau segi empat panjang. Cara pakai ada yang dililitkan, ada pula yang dilubangi untuk memasukkan kepala. Perkembangan bentuk busana mengalami kemajuan yang cukup pesat. Dari penggunaan kulit kayu, kulit binatang, dll manusia akhirnya menemukan teknologi pembuatan kain, yang pada awalnya masih sangat sederhana yaitu dengan menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin ( ATBM).
Dalam perkembanganya, bentuk maupun cara penggunaannya digolongkan menjadi bentuk dasar busana, yaitu celemek panggul, ponco, tunika, kaftan, kutang, pakaian bungkus.
v  Celemek panggul
Celemek panggul adalah bentuk pakaian yang paling sederhana dibuat dari sehelai kain panjang yang dililitkan satu atau beberapa kali pada tubuh bagian bawah dari pinggang sampai lutut atau sampai menutup mata kaki.  Busana atau pakaian ini sering disebut dengan pakaian bungkus. Dalam perkembangannya pakaian ini dikenal dengan nama kain panjang atau sarung.



v  Ponco
Ponco adalah bentuk dasar busana yang dibuat dari kain segiempat dan diberi lubang ditengah untuk memasukkan kepala. Sisi baju tidak dijahit.

 


v  Tunika
Pengembangan bentuk dasar ponco adalah tunika. Dibuat dari kain segiempat, berukuran dua kali panjang antara bahu sampai mata kaki atau sampai batas panggul. Kain dilipat dua menurut panjangnya, dengan lipatan disebelah atas. Pada pertengahan dibuat lubang leher dengan belahan pendek pada bagian tengah muka. Sisi-sisinya dijahit dari bawah hingga + 25cm sebelum lipatan. Bagian yang tidk dijahit dipakai untuk memasukkan lengan. Di Indonesia peninggalan bentuk ini disebut baju bodo dan baju kurung.

v  Kaftan
Kaftan merupakan perkembangan bentuk dasar tunika. karena dibuat dari kain yang berbentuk segi empat.Bagian tengah muka dibuat belahan sampai bawah, hingga cara mengenakannya tidak perlu melalui kepala. Bentuk dasar busana ini di Indonesia dikenal dengan nama baju kebaya.
 

v  Busana Bungkus
Bentuk pakaian bungkus merupakan pakaian yang berbentuk segi empat panjang yang dipakai dengan cara dililitkan atau dibungkus ke badan mulai dari dada, atau dari pinggang sampai panjang yang diinginkan seperti celemek panggul. Pakaian bungkus ini tidak dijahit, walaupun pada saat pakaian bungkus ini muncul jarum jahit sudah ada. Pemakaian pakaian bungkus ini dengan cara dililitkan ke tubuh seperti yang ada di India yang dinamakan sari, toga dan palla di Roma, chiton dan peplos di zaman Yunani kuno, kain panjang dan selendang di Indonesia.
Pada perkembangannya, pakaian bungkus berbeda-beda dalam cara pemakaiannya untuk tiap daerah, sehingga muncul pakaian bungkus yang namanya berbeda-beda di antaranya:
a.       Himation, yaitu bentuk busana bungkus yang biasa di pakai oleh ahli filosof atau orang terkemuka di Yunani Kuno. Himation ini panjangnya 12 atau 15 kaki yang terbuat dari bahan wol atau lenan putih yang seluruh bidangnya di sulam. Busana ini dapat dipakai di atas chiton atau dengan mantel. Bentuk busana yang hampir menyerupai himation ini yaitu pallium yang biasa dipakai di atas toga oleh kaum pria di Roma pada abad kedua.
b.      Chlamys, yaitu busana yang menyerupai himation, yang berbentuk longgar. Biasanya dipakai oleh kaum pria Yunani Kuno.
c.        Mantel/shawl, yaitu busana yang berbentuk segi empat panjang yang dalam pemakaiannya disampirkan pada satu bahu atau kedua bahu. Pada bagian dada diberi peniti sehingga muncul lipit-lipit dan pada kedua ujungnya diberi jumbai-jumbai.
d.       Toga, merupakan bentuk pakaian resmi yang dipakai sebagai tanda kehormatan di zaman republik dan kerajaan di Roma. Ada beberapa jenis toga di antaranya yaitu, toga palla yaitu toga yang dipakai saat berkabung dan toga trabea yang dibuat menyerupai cape bayi.
e.      Palla, yaitu busana wanita Roma di zaman republik dan kerajaan, dipakai di atas tunika atau stola. Pemakaiannya hampir sama dengan shawl yang disemat dengan peniti. Warna palla pada umumnya warna biru, hijau dan warna keemasan.
f.        Paludamentum, sagum dan abolla, yaitu sejenis pakaian jas militer di zaman prasejarah.
g.       Chiton, yaitu busana pria Yunani Kuno yang mirip dengan tunik di Asia. Bahan chiton biasanya terbuat dari bahan wol, lenan dan rami yang diberi sulaman dengan benang berwarna dan benang emas sebagai pengaruh tenunan Persia.
h.      Peplos dan haenos, yaitu busana wanita Yunani Kuno yang bentuk dasarnya sama dengan chiton, ada yang dibuat panjang dan ada yang pendek. Pada bagian bahu ada lipit-lipit yang ditahan dengan peniti dan ada kalanya pada pinggang juga dibuat lipit-lipit sehingga terlihat seperti blus. Peplos dari Athena memakai ikat pinggang yang diikat di atas lipit-lipit di pinggang.
i.         Cape atau cope, yaitu busana paling luar pada pakaian pria di Byzantium yang berbentuk mantel yang diikat pada bahu atau leher dan diberi hiasan bros.
v  Kutang
Kutang berarti tidak memiliki belahan. Kutang adalah perkembangan dari busana bungkus yang sisinya disatukan. Contoh busana ini adalah kaos yang sering kita gunakan. Setiap busana bagian atas yang tidak memiliki belahan, bentuk dasarnya adalah kutang
v  Celana
Celana muncul untuk melengkapi Kaftan. Celana berfungsi menututupi bagian tubuh bagian bawah. Awalnya celana terdiri dari kain berbentuk sarung atau rok yang kemudian dibentuk menjadi celana dengan cara menarik bagian tengahnya, hingga terciptalah berbagai model celana hingga sekarang. Dari 4 bentuk busana di atas, banyak model yang berkembang hingga saat ini (D.Frida, Perkuliahan).
B. Tujuan Berbusana
Tujuan berbusana pada jaman dahulu hanya sekedar menutup aurat atau rasa malu saja. Namun seiring berkembangnya jaman pada masa kini tujuan berbusana adalah untuk
1. Memenuhi syarat adat istiadat, peradaban dan kesusilaan
2. Memenuhi syarat kesehatan
3. Memenuhi rasa keindahan
4. Menunjukan jenis profesi
5. Menutupi kekurangan dari bagian tubuh.














BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan

Dari bentuk maupun cara penggunaannya, busana awal digolongkan menjadi bentuk dasar busana, yaitu celemek panggul, ponco, tunika, kaftan, kutang, pakaian bungkus.

B.   Saran

Dalam membuat makalah seperti ini, sebaiknya mengambil referensi yang berbeda-beda dan disatukan sehingga materi yang diperoleh lebih lengkap.
















Daftar Pustaka
http://elhidaqu.blogspot.com/
http://www.perempuan.com/read/sejarah-busana
http://sigodangpos.blogspot.com/2012/10/sejarah-awal-bentuk-dasar-busana.html

Sumber: 
http://id.shvoong.com/humanities/arts/2260440-sejarah-busana-pakaian-bungkus/#ixzz2EJ3xqUbJ
Read More 4 komentar | Diposting oleh NURFAIDA JAMAL edit post

Hukum Islam Tentang Muamalah


A.     SISTEM PERBANKAN YANG ISLAMI
a.      Pengertian sistem perbankan yang islami
                Sistem perbankan yang islami maksudnya adalah sistem perbankan berdasar dan sesuai dengan ajaran islam yang dapat dirujukkan kepada Al-Qur’an dan Hadis. Aktor utama pengelolaan sistem perbankan yang islami ini biasanya dikenal dengan nama bank islam (bank syariah).
                Bank islam berarti bank yang tata cara beroprasiannya berdasarkan tata cara bermuamalah secara Islami, yakni mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.Sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UUNo 7 tahun 1992 tentang perbankan syari’ah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarakan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
                Bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam. Dalam kegiatan usahanya, bank islam menghindari sistem bunga yang dianggap rente yang hukumnya haram. Untuk itu bank islam mendasarkan dirinya kepada dan mempraktikkan ajaran-ajaran islam tentang muamalah.
                Bank-bank islam banyak didirikan di berbagai negara di dunia ini. Contohnya seperti di Mesir telah didirikan bank islam dengan nama Bank Sosial Nasser tepatnya di Kairo pada tahun 1971, di Dubai telah didirikan bank Islam Dubai pada tahun 1975, dan di Jedah, Saudi Arabia, telah didirikan sebuah bank islam dengan nama Islamic Development Bank yang didukung lebih dari 40 negara muslim pada tanggal 20 oktober 1975. Negara-negara lain yang sudah mendirikan bank islam antara lain Bahrain, Yordania, Turki, Bangladesh, Kuwait, Iran, Malaysia, dan Indonesia.
                Bank Islam di Indonesia didirikan atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak-pihak lain dan diberi nama Bank Muamalat Indonesia, yang mulai beroperasi pada tanggal 1 mei 1992.
b.      Sejarah sistem perbankan yang islami
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist.] Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.

c.      Prinsip perbankan syariah

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Bank Islam
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah


B.      SISTEM ASURANSI YANG ISLAMI
                Menurut pengertian bahasa, kata asuransi (yang bahasa Arabnya At- Ta’min) berarti pertanggungan. Menurut istilah, asuransi adalah akad (perjanjian) antara penanggung (perusahaan asuransi) dan yang mempertanggungkan sesuatu  (peserta perusahaan asuransi). Peserta perusahaan asuransi dalam periode tertentu (misal setiap bulannya) berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi, yang besarnya sesuai dengan perjanjian antara keduanya. Sedangkan kewajiban perusahaan asuransi ialah memberikan sejumlah uang kepada peserta asuransi yang besarnya dan waktunya sesuai dengan perjanjian (polis).
                Asuransi termasuk bidang muamalah yang belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, pada masa khulafa’ur-Rasyidin, pada masa kebangkitan islam, bahkan pada masa pembukuan fikih Islam.asurnsi muncul pada kir-kira abad ke-14 Masehi.
                Ulama fikih sepakat bahwa asuransi dibolehkan dengan catatan cara kerjanya sesuai dengan ajaran Islam., yaitu ditegakkannya prinsip keadilan, dihilangkannya unsur untung-untungan (maisir), perampasan hak dan kezaliman serta bersih dari riba.
                Bentuk asuransi yang cara kerjanya sesuai dengan ajaran islam, misalnya asuransi tolong-menolong (At-Ta’min at Ta’awun). Para peserta asuransi bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Sedangkan perusahaan asuransi berkewajiban menyerahkan sejumlah uang kepada peserta asuransi yang mengalami musibah, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan seluruh peserta asuransi. Musibah dimaksud misalnya: kecelakaan, kematian, kebakaran, kebanjiran, kecurian, dan hal lain sesuai kesepakatan bersama.
                Perusahaan asuransi boleh memutar  seluruh uang para peserta asuransi yang telah terkumpul asal diketahui dan disetujui oleh seluruh peserta asuransi dan uang itu diputar dengan cara yang halal sesuai dengan ajaran islam. Pegawai-pegawai perusahaan asuransi juga berhak memperoleh upah dan jerih-payahnya mengola perasuransian, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan seluruh peserta asuransi dan dananya diambil dari keuntungan memutar uang para peserta asuransi atau dari para peserta asuransi sendiri.
·        Dalil naqli tentang asuransi

*      ÙˆَتَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْبِرِّ ÙˆَالتَّÙ‚ْÙˆَÙ‰ ÙˆَÙ„َا تَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْØ¥ِØ«ْÙ…ِ ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dlm (mengerjakan) kebajikan & takwa, & jangan tolong-menolong dlm berbuat dosa & pelanggaran.” (Al-Ma`idah: 2)

*      ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّذِينَ آمَÙ†ُوا Ù„َا تَØ£ْÙƒُÙ„ُوا Ø£َÙ…ْÙˆَالَÙƒُÙ…ْ بَÙŠْÙ†َÙƒُÙ…ْ بِالْبَاطِÙ„ِ Ø¥ِÙ„َّا Ø£َÙ†ْ تَÙƒُونَ تِجَارَØ©ً عَÙ†ْ تَرَاضٍ Ù…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dgn jalan yang batil, kecuali dgn jalan perniagaan yang berlaku dgn suka sama-suka di antara kalian.” (An-Nisa`: 29)

                Allah SWT berfirman, “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
·         Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
a.       Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
· Asuransi sama dengan judi
· Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti.
· Asuransi mengandung unsur riba/renten.
· Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
· Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
· Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
· Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
II. Asuransi konvensional diperbolehkan Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas
Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
· Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
· Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
· Saling menguntungkan kedua belah pihak.
· Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
· Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
· Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
· Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.

III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui.
Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)Asuransi syariah
·         Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
2. Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
3. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
4. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
5. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
6. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

·         Manfaat asuransi syariah
Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
1. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
2. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
3. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
4. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
5. Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
6. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
7. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
8. Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).Perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.



C.       HIKMAH KERJA SAMA EKONOMI YANG ISLAMI
                Apabila kerja sama ekonomi yang islami ini betul-betul diterapkan dalam kehidupan masyarakat, tentu banyak hikmah dan manfaat yang dapat diambil. Berikut ini beberapa hikmah dan manfaat kerja sama ekonomi yang islami, yaitu :.
a)       Kerja sama ekonomi yang islami mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antar umat islam..
b)     Anjuran kepada kebaikan dengan dikerjakan langsung, atau memfasilitasinya yaitu dengan kerjasama ekonomi yang islami. Rasulullah saw menganjurkan syafaat atau memfasilitasi orang lain untuk berbuat baik. Dengan melakukan kerjasama ekonomi kita mengikuti anjuran Rasulullah Saw.
c)       Kerjasama ekonomi yang islami merupakan wujud kerja sama antar sesama manusia. Dalam Islam, dapat dijumpai ajaran-ajaran yang mengandung masalah keluarga, perekonomian, kriminalitas, kerukunan hidup umat beragama, pengadilan, dan kenegaraan. Semua itu menggambarkan bahwa ajaran Islam mengatur kerja sama antara sesama manusia.




Read More 0 komentar | Diposting oleh NURFAIDA JAMAL edit post

FOTO KELAS X.2 SMA NEGERI 1 SUNGGUMINASA 2011








Read More 0 komentar | Diposting oleh NURFAIDA JAMAL edit post

LUPA


Menurut saya, Lupa adalah memori  yang tiba-tiba hilang dari otak, sehingga menimbulkan efek mengingat dan mencari sesuatu apa dan dimana yang kita inginkan.
Penyebab lupa :
1.Pikiran yang Tidak Fokus
Ketika kita tidak fokus alias pikiran kemana-mana,hal yang terjadi adalah kita mengalami berabagai macam pikiran.Pikiran inilah yang menyubat pikiran sebelumnya,sehingga menjadi lupa.
2.Terlalu Banyak berpikir
Terlalu banyak berpikir atau menanggung beban,menyebabkan kita melupakan sesuatu yang terjadi sebelumnya.Sehingga jika kita mengingat sesuatu sebelumnya kita akan bingung terlalu banyak yang dipikirkan.
3.Mendapat Sebuah Tekanan
Tekanan yang ditimbulkan dari luar semisal konflik pribadi maupun konflik batin,akan membuat kita lupa.Pikiran terbebani sehingga kita tidak ingat apa yang terjadi sebelumnya.
4.Sikap Sembrono atau seenaknya.
Sikap yang asal main jalan atau ugal-ugalan tentunya akan membuat pikiran kita kemana-mana,walaupun tidak terbebani.Tetapi setelah mencoba mengingat hal yang terjadi sebelumnya hasilnya adalah kita seperti orang mabuk alias ling lung.
Tips bagi seseorang yang mudah lupa :

1.simpan barang-barang anda di tempat yang mudah dilihat
Hal itu dilakukan untuk mencegah lupa menyimpan dimana barang-barang anda, tempat-tempat yang mudah dilihat seperti diatas meja, di atas meja belajar, atau di  tempat-tempat lain yang mudah terlihat.
2. buat note tentang sesuatu yang anda ingin lakukan atau yang sudah      anda lakukan sebelumnya
Hal tersebut berguna untuk pengingat hal-hal yang akan dilakukan dan hal-hal yang sudah kita lakukan, agar jika kita lupa kita bisa langsung lihat note yang kita buat itu.












Read More 0 komentar | Diposting oleh NURFAIDA JAMAL edit post
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Color Paper

  • About
      About me. Edit this in the options panel.
  • NURFAIDA's BLOG

    Labels

    • Karangan (5)
    • Pengetahuan (6)
    • Puisi (3)

    Blog Archive

    • ▼ 2021 (1)
      • ▼ Juli (1)
        • Sahabat Masa Kecil
    • ► 2020 (1)
      • ► Juni (1)
    • ► 2015 (1)
      • ► November (1)
    • ► 2013 (8)
      • ► Agustus (3)
      • ► Juni (1)
      • ► Mei (1)
      • ► April (2)
      • ► Maret (1)
    • ► 2012 (14)
      • ► Juni (14)

    Pages

    • Beranda

    Total Tayangan Halaman

    Diberdayakan oleh Blogger.

    Popular Posts

    • INFO
      About tokoh  Nama asli Bruno mars adalah peter gene Hernandez Penulis komik detektif conan adalah Ghoso ayoama Penulis komik Dorae...
    • NEWS
            Kecelakaan pesawat DANA AIR Tanggal 4 juni 2012, pesawat DANA AIR salah satu pesawat Nigeria jatuh di kawasan pemukiman di Lagos,N...
    • ONE DIRECTION
      Name                    : One Direction Years Active        : 2010 - now Genr...
    • KUIS KONSEP DAN FENOMENA KUANTUM
      Untuk mengerjakan kuis klik link
    • Kegiatan Lain di luar Jam Pelajaran
      KEGIATAN SIMPEL DI LUAR JAM PELAJARAN   “we masa toh tadi malam mimpika, samaka Mia dance lagunya Idola cilik, hahaha”. “haha...
    • CURHATAN
      Kamu kuliah di kedokteran saja mumpung ada biayanya!                 Kemaren-kemaren saya ngerasa, saya adalah orang paling beruntung. Te...
    • RESEP
      MIE KERING (MIE TITI)           Mie kering merupakan salah satu makanan favorit saya. Saya pernah bikin sendiri tapi dibantu mama sih...
    • ASAL MULA SUFFLE DANCE
      Di Indonesia tersebar virus baru yang menjangkit hampir seluruh masyarakat terutama anak muda. Virus H5N1? Atau H1N1?. Yah bukan lah  viru...
    • SUPPORTER ANARKIS? MAU JADI APA INDONESIA?
      Akhir-akhir ini saya sering melihat berita di televisi mengenai supporter-supporter sepak bola yang anarkis. Hanya karena jagoan yang didu...
    • PENANTIAN
      Karya Nurfaida Jantungku mengalami sistole seketika kau menyapaku Omatidium ku seketika bekerja saat menerima cahaya cintamu A...

    Followers

    About Me

    Foto Saya
    NURFAIDA JAMAL
    Lihat profil lengkapku

    Blogroll

    Blog Archive

    • ▼  2021 (1)
      • ▼  Juli (1)
        • Sahabat Masa Kecil
    • ►  2020 (1)
      • ►  Juni (1)
    • ►  2015 (1)
      • ►  November (1)
    • ►  2013 (8)
      • ►  Agustus (3)
      • ►  Juni (1)
      • ►  Mei (1)
      • ►  April (2)
      • ►  Maret (1)
    • ►  2012 (14)
      • ►  Juni (14)

    Blogger templates

    Blogger news

    GOOGLE TRANSLATE

    Twitter icon

    FaidaRV

    Loading..
  • Search






    • Home
    • Posts RSS
    • Comments RSS
    • Edit

    © Copyright NURFAIDA's BLOG. All rights reserved.
    Designed by FTL Wordpress Themes | Bloggerized by FalconHive.com
    brought to you by Smashing Magazine

    Back to Top